Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 5. diagram alir proses produksi; 6. daftar dan foto fasilitas produksi; 7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 8. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah; 9. informasi jumlah kapasitas terpasang untuk produk Wadah Bersekat; 10. mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi; dan 11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
Koreksi Anda