Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933;
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
5. diagram alir proses produksi;
6. daftar dan foto fasilitas produksi;
7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
8. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah;
9. informasi jumlah kapasitas terpasang untuk produk Wadah Bersekat;
10. mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi; dan
11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
Koreksi Anda
