Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun.
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau skema sertifikasi tipe 5 (lima) dalam hal:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI dengan skema sertifikasi tipe 5 (lima) yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing; dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
(3) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau skema sertifikasi tipe 5 (lima) dalam hal:
a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI dengan skema sertifikasi tipe 5 (lima) yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan
b. penerima Maklun mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Maklun.
(4) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
