Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Wadah Bersekat;
b. memiliki merek sendiri untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan (mesin forming/ stamping/drawing) Wadah Bersekat;
2. fasilitas penandaan berupa mesin stamping/emboss; dan
3. fasilitas finishing;
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015; dan
e. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi atas merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk Wadah Bersekat hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat 2:
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Wadah Bersekat;
dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Produsen di Luar Negeri yang mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya
(7) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir.
(8) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(9) Dalam hal terdapat perubahan importir dan/atau data importir sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Perwakilan Resmi harus mengajukan perubahan Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda
