Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933;
b. memiliki merek sendiri untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan (mesin forming/stamping/ drawing) Wadah Bersekat;
2. fasilitas penandaan berupa mesin stamping/emboss;
dan
3. fasilitas finishing;
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
