Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933; b. memiliki merek sendiri untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembentukan (mesin forming/stamping/ drawing) Wadah Bersekat; 2. fasilitas penandaan berupa mesin stamping/emboss; dan 3. fasilitas finishing; d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda