Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan paling banyak 4 (empat) merek. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n berlaku untuk jumlah pada setiap lot/batch sesuai dengan permohonan yang diajukan sertifikasi. (5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan kepada penerima Kerja Sama Merek atau Maklun untuk setiap pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Koreksi Anda