Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan:
a. sistem sertifikasi tipe 5 (lima); atau
b. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n.
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(4) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap contoh Wadah Bersekat yang diambil setiap lot/batch.
(5) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. jumlah produk sesuai dengan kapasitas produksi terpasang untuk Wadah Bersekat produksi dalam negeri; atau
b. jumlah produk sesuai dengan yang akan diimpor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Wadah Bersekat produksi luar negeri.
(6) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Koreksi Anda
