Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan penilaian kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda