Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan penilaian kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
