Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Direktorat Pembina Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perusahaan Rekondisi dan/atau Perusahaan Remanufakturing maupun Perusahaan Pemakai Langsung yang telah memperoleh Rekomendasi.
Koreksi Anda
