Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atau Direktur Pembina Industri menerbitkan Rekomendasi atau menolak permohonan Rekomendasi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda