Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada Direktur Jenderal atau Direktur Pembina Industri melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian dengan ketentuan: a. Perusahaan Rekondisi melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. fotokopi Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan rekondisi; 2. fotokopi Angka Pengenal Impor (API); 3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. rencana impor Barang Modal Bukan Baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, tahun pembuatan, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan; 5. hasil survey kemampuan Perusahaan Rekondisi yang diterbitkan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); 6. fotokopi kartu kendali/realisasi impor terakhir; dan 7. bukti kepemilikan bengkel rekondisi. b. Perusahaan Remanufakturing melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. fotokopi Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan remanufakturing; 2. rencana impor Barang Modal Bukan Baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, tahun pembuatan, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan; 3. hasil survey kemampuan Perusahaan Remanufakturing yang diterbitkan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); 4. fotokopi kartu kendali/realisasi impor terakhir; dan 5. bukti kepemilikan bengkel remanufakturing. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Perusahaan Pemakai Langsung yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru dengan Pos Tarif/HS 84, 85, 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan; 2. fotokopi Angka Pengenal Impor (API); 3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. rencana impor Barang Modal Bukan Baru yang meliputi jumlah, jenis, fungsi, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, tahun pembuatan, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan laporan produksi 2 (dua) tahun terakhir Barang Modal Bukan Baru; dan 5. surat pernyataan bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa Barang Modal Bukan Baru yang akan diimpor digunakan untuk salah satu tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan tidak untuk dijadikan barang skrap (scrap). d. Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M- DAG/PER/12/2013 melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. fotokopi Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan; 2. fotokopi Angka Pengenal Impor (API); 3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. rencana impor Barang Modal Bukan Baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, tahun pembuatan, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan Barang Modal Bukan Baru; dan 5. surat pernyataan bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa Barang Modal Bukan Baru yang akan diimpor untuk salah satu tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan tidak untuk dijadikan barang skrap (scrap) yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. e. Perusahaan Rekondisi yang akan mengimpor Barang Modal Bukan Baru dengan pos tarif 8701.20, 8704, 8705, 8706, 8707, 8708, 8716 untuk keperluan otomotif yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 melampirkan dokumen sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. fotokopi Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan; 2. fotokopi Angka Pengenal Impor (API); 3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. rencana impor Barang Modal Bukan Baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, tahun pembuatan, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan Barang Modal Bukan Baru; 5. hasil survey kemampuan Perusahaan Rekondisi yang diterbitkan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); 6. fotokopi kartu kendali/realisasi impor terakhir; dan 7. bukti kepemilikan bengkel rekondisi.
Koreksi Anda