Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh surveyor independen yang memiliki surat izin usaha jasa survey dan menjadi anggota International Federation of Inspection Agency (IFIA).
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterbitkan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur Jenderal IUBTT bagi :
1. Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d;
2. Perusahaan Rekondisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf e;
b. Direktur Pembina Industri bagi Perusahaan Rekondisi dan/atau Perusahaan Remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
