Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dengan Pos Tarif/HS 84 dan 85, dan huruf c harus berusia paling lama 20 (dua puluh) tahun, kecuali untuk Pos Tarif/HS
8471.41.10.00 dan 8471.50.10.00 dengan spesifikasi paling rendah Core 2 Duo atau yang setara, serta Pos Tarif/HS 8528.51.20.00 hanya untuk monitor jenis LCD atau LED dengan usia paling lama 5 (lima) tahun dan berlokasi di kawasan berikat.
Koreksi Anda
