Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang akan mengimpor Barang Modal Bukan Baru yang harus memperoleh Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian adalah sebagai berikut: a. Perusahaan Rekondisi yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013, selain Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905; b. Perusahaan Remanufakturing yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013, selain Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905; c. Perusahaan Pemakai Langsung yang akan mengimpor Barang Modal Bukan Baru dengan Pos Tarif/HS 84, 85, 8901, 8902, www.djpp.kemenkumham.go.id 8903, 8904, dan 8905 yang berusia di atas 20 (dua puluh) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013; d. Perusahaan Pemakai Langsung yang akan mengimpor Barang Modal Bukan Baru yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 dengan tujuan: 1. Pengembangan Ekspor Dan Investasi; 2. Relokasi Industri; atau 3. Pembangunan Infrastruktur. e. Perusahaan Rekondisi yang akan mengimpor Barang Modal Bukan Baru dengan pos tarif 8701.20, 8704, 8705, 8706, 8707, 8708, 8716 untuk keperluan otomotif yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M- DAG/PER/12/2013 dengan mempertimbangkan kemampuan industri dalam negeri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id