Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri rekondisi untuk memproses Barang Modal Bukan Baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri remanufakturing (termasuk dalam KBLI 28240) untuk memproses komponen alat berat bukan baru menjadi produk akhir yang sesuai dengan spesifikasi teknis setara dengan produk baru dan digaransi oleh pemegang merek untuk tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
3. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi, serta tidak dapat diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.
4. Barang Modal Bukan Baru adalah barang, mesin, dan/atau alat yang digunakan sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
5. Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan kegiatan industri, yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Rekomendasi adalah pertimbangan teknis untuk melakukan importasi Barang Modal Bukan Baru.
7. Pengembangan Ekspor adalah peningkatan kemampuan perusahaan industri untuk mengekspor hasil produksinya.
8. Investasi adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal oleh investor dalam negeri dan/atau asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Relokasi Industri adalah pemindahan sebagian atau seluruh mesin dan peralatan dari pabrik di luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk difungsikan kembali dalam kegiatan produksi.
10. Pembangunan Infrastruktur adalah pembangunan sistem fisik yang terkait dengan penyediaan transportasi, air, bangunan, dan fasilitas publik lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara ekonomi dan sosial.
11. Kemampuan Rekondisi adalah kapasitas produksi Perusahaan Rekondisi, termasuk fasilitas mesin dan peralatannya sesuai dengan hasil penilaian teknis layak dan mampu untuk melakukan usaha jasa pemulihan dan perbaikan, serta dapat memproses Barang Modal Bukan Baru menjadi produk akhir, termasuk Kemampuan Pelayanan Purna Jual.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Kemampuan Remanufakturing adalah kapasitas produksi Perusahaan Remanufakturing, termasuk fasilitas mesin dan peralatannya sesuai dengan hasil penilaian teknis layak dan mampu untuk melakukan usaha jasa pemulihan dan perbaikan serta dapat memproses komponen alat berat bukan baru menjadi produk akhir yang sesuai dengan spesifikasi teknis setara dengan produk baru dan digaransi oleh pemegang merek, termasuk Kemampuan Pelayanan Purna Jual.
13. Kemampuan Pelayanan Purna Jual adalah kemampuan Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing untuk memberikan:
a. pelayanan purna jual masa garansi berupa jaminan pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian bila barang hasil rekondisi/remanufakturing tidak berfungsi; dan
b. pelayanan purna jual pasca garansi berupa jaminan perawatan berkala, perbaikan, penggantian, dan ketersediaan komponen dari barang hasil rekondisi/remanufakturing.
14. Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing adalah kegiatan penilaian terhadap kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing, termasuk kemampuan pelayanan purna jual.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
16. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Alat Transportasi Darat, Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan, dan Alat Pertahanan, Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, dan Direktur Pembina Industri terkait di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
