Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN REKONDISI DAN PERUSAHAAN REMANUFAKTURING
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan survey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan jenis industri yang dibina.
Koreksi Anda
