Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN REKONDISI DAN PERUSAHAAN REMANUFAKTURING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan survey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibebankan kepada Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing yang bersangkutan dengan besaran nilai yang ditentukan berdasarkan asas manfaat.
Koreksi Anda