Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN REKONDISI DAN PERUSAHAAN REMANUFAKTURING
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pertimbangan Teknis/Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Copy Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan rekondisi atau remanufakturing;
b. Rencana impor barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/HS sepuluh digit;
c. Hasil Survey kemampuan Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing;
d. Bukti surat pemesanan dari pemakai dalam negeri; dan
e. Bukti pernyataan kemampuan pelayanan purna jual.
(2) Pelaksanaan survey kemampuan dan pelayanan purna jual Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dilakukan oleh Surveyor Independen yang memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey dan menjadi anggota IFIA (International Federation of Inspection Agency).
Koreksi Anda
