Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN REKONDISI DAN PERUSAHAAN REMANUFAKTURING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pertimbangan Teknis/Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. Copy Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan rekondisi atau remanufakturing; b. Rencana impor barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/HS sepuluh digit; c. Hasil Survey kemampuan Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing; d. Bukti surat pemesanan dari pemakai dalam negeri; dan e. Bukti pernyataan kemampuan pelayanan purna jual. (2) Pelaksanaan survey kemampuan dan pelayanan purna jual Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dilakukan oleh Surveyor Independen yang memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey dan menjadi anggota IFIA (International Federation of Inspection Agency).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id