Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN REKONDISI DAN PERUSAHAAN REMANUFAKTURING
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan rekondisi, Perusahaan remanufakturing atau Perusahaan pemakai langsung yang akan melakukan impor barang modal bukan baru wajib memiliki Pertimbangan Teknis/Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(2) Pertimbangan Teknis/Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan jenis industri yang dibina.
Koreksi Anda
