Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN REKONDISI DAN PERUSAHAAN REMANUFAKTURING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan rekondisi, Perusahaan remanufakturing atau Perusahaan pemakai langsung yang akan melakukan impor barang modal bukan baru wajib memiliki Pertimbangan Teknis/Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (2) Pertimbangan Teknis/Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan jenis industri yang dibina.
Koreksi Anda