Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU BAGI PERUSAHAAN REKONDISI DAN PERUSAHAAN REMANUFAKTURING
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi untuk memproses barang modal bukan baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan pemakai dalam negeri.
2. Perusahaan remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri remanufakturing untuk memproses barang modal bukan baru
menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan pemakai dalam negeri.
3. Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha industri perbaikan dan pemulihan barang modal bukan baru menjadi produk akhir, yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Barang modal bukan baru adalah barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M- DAG/PER/12/2009 dan barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri dimaksud.
5. Pertimbangan teknis/Rekomendasi adalah surat keterangan yang menjelaskan bahwa Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing mampu dan layak untuk melakukan perbaikan dan pemulihan barang modal bukan baru .
6. Kemampuan rekondisi adalah kapasitas produksi dari Perusahaan rekondisi untuk melakukan perbaikan dan pemulihan barang modal bukan baru dapat berfungsi kembali.
7. Kemampuan remanufakturing adalah kapasitas produksi dari Perusahaan remanufakturing untuk melakukan perbaikan dan pemulihan barang modal bukan baru dapat berfungsi kembali yang setara dengan mutu barang baru.
8. Kemampuan Pelayanan Purna Jual adalah kemampuan Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing untuk memberikan :
a. Pelayanan Purna Jual Masa Garansi berupa jaminan pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian bila barang hasil rekondisi/ remanufakturing tidak berfungsi; dan
b. Pelayanan Purna Jual Pasca garansi berupa jaminan perawatan berkala, perbaikan, penggantian dan ketersediaan komponen dari barang hasil rekondisi/remanufakturing.
9. Survey Kemampuan Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing adalah kegiatan penilaian terhadap kemampuan Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing serta kemampuan pelayanan purna jual.
10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Pembina Bidang Industri Mesin dan Alat Berat, serta Direktur Jenderal Pembina Bidang Industri Alat Transportasi dan Telematika, sesuai dengan jenis industri yang dibina.
11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Pembina Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Pembina Bidang Industri Mesin dan Alat Berat atau
Direktorat Jenderal Pembina Bidang Industri Alat Transportasi dan Telematika, sesuai dengan pembinaan jenis industrinya.
Koreksi Anda
