Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/2/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lemberan dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
