Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KATUP TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penerbitan SPPT-SNI Katup Tabung Baja LPG; dan/ atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib.
Koreksi Anda
