Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasioanl (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
