Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf c dan/atau instansi terknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk : a. penerbitan SPPT-SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral atau Air Mineral Alami dan/atau; b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Pasal.id