Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf c dan/atau instansi terknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk :
a. penerbitan SPPT-SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral atau Air Mineral Alami dan/atau;
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
