Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penunjukan terhadap LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c berakhir, LSPro yang bersangkutan harus mengalihkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah diterbitkan kepada LSPro yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Peraturan Menteri. (2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan koordinasi pengalihan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak 29 Agustus 2014. (3) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda