Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 29 Agustus 2014 dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukan kepada yang bersangkutan dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
