Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada: 1. huruf B Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral; dan 2. huruf B Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral Alami; c. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib dengan jenis Air Mineral Alami; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral Alami.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Pasal.id