Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 66/M-IND/PER/9/2008 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Melimpahkan kewenangan Menteri Perindustrian kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menerbitkan Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan bidang industri yang menjadi kewenangan pemerintah. (2) Kewenangan penerbitan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan bidang industri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (3) Kewenangan penerbitan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Perindustrian sampai dengan diterbitkan ketentuan mengenai pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dan/atau selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2009.
Koreksi Anda