Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 04-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 43/M-IND/PER/7/2008 TENTANG PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG DAPAT MEMANFAATKAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPESIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Pengguna (User) adalah industri yang melakukan impor bahan baku dalam rangka keperluan produksi dalam lingkup kerjasama antara INDONESIA dengan Jepang melalui Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (USDFS) yang telah mendapat Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk Menteri.
2. Kelompok Industri adalah kelompok industri sebagaimana dimaksud dalam Klasfikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI).
3. Fasilitas USDFS adalah penetapan tarif bea masuk untuk produk-produk yang belum dibuat di dalam negeri sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.011/2010, untuk keperluan produksi bagi industri pengguna.
4. Jasa Industri untuk Berbagai Pekerjaan Khusus Terhadap Logam dan Barang-barang dari Logam (Steel Service Center) adalah perusahaan yang termasuk dalam KBLI 25920 (semula 28920 berdasarkan KBLI 2005).
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai dengan pembagian pembinaan jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2011 tentang Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
2. Ketentuan Pasal 3 sebagaimana dirinci dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Ketentuan Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
