Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT UNTUK MELAKUKAN PENJUALAN HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal pembina industri melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Monitoring dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perindustrian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda