Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT UNTUK MELAKUKAN PENJUALAN HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan rekomendasi diajukan kepada Direktur pembina industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dengan mengisi surat permohonan dan melampirkan: a. copy Izin Usaha Industri (IUI); b. copy NPWP; c. laporan realisasi tahun sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan d. copy surat Penetapan Perusahaan di Kawasan Berikat (untuk mendapatkan izin). (2) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur pembina industri harus menerbitkan: a. Rekomendasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. Surat penolakan rekomendasi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda