Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT UNTUK MELAKUKAN PENJUALAN HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan rekomendasi diajukan kepada Direktur pembina industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dengan mengisi surat permohonan dan melampirkan:
a. copy Izin Usaha Industri (IUI);
b. copy NPWP;
c. laporan realisasi tahun sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan
d. copy surat Penetapan Perusahaan di Kawasan Berikat (untuk mendapatkan izin).
(2) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur pembina industri harus menerbitkan:
a. Rekomendasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); atau
b. Surat penolakan rekomendasi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
