Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT UNTUK MELAKUKAN PENJUALAN HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan dengan mempertimbangkan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. hasil produksi perusahaan yang mengajukan permohonan merupakan subtitusi pasar barang impor langsung sejenis dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri; b. adanya penurunan penjualan ekpor; dan/atau c. perlindungan terhadap industri dalam negeri yang menghasilkan produk sejenis dengan hasil produksi Kawasan Berikat dengan mempertimbangkan kemampuan industri lokal dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Koreksi Anda