Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT UNTUK MELAKUKAN PENJUALAN HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan dengan mempertimbangkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. hasil produksi perusahaan yang mengajukan permohonan merupakan subtitusi pasar barang impor langsung sejenis dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri;
b. adanya penurunan penjualan ekpor; dan/atau
c. perlindungan terhadap industri dalam negeri yang menghasilkan produk sejenis dengan hasil produksi Kawasan Berikat dengan mempertimbangkan kemampuan industri lokal dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Koreksi Anda
