Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT UNTUK MELAKUKAN PENJUALAN HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan di dalam Kawasan Berikat dapat melakukan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean dalam jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea da Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (3) Nilai realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai ekspor, nilai penjualan hasil produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan hasil produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan hasil produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur pembina industri sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda