Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010, sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Semen sebagaimana dimaksud pada Lampiran VI Peraturan Menteri dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda