Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi SNI Semen dengan jenis semen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dimaksud; dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Semen dengan jenis semen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id