Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi SNI Semen dengan jenis semen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Semen dengan jenis semen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dimaksud.
Koreksi Anda
