Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Perhitungan dan format TKDN barang, jasa dan gabungan barang dan jasa dalam penyediaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/PER/3/2006 .
Koreksi Anda
