Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan dan format TKDN barang, jasa dan gabungan barang dan jasa dalam penyediaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/PER/3/2006 .
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Pasal.id