Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal terkait instansi teknis yang bersangkutan dapat mengatur Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
