Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal terkait instansi teknis yang bersangkutan dapat mengatur Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda