Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan terhadap Besaran TKDN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini, berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Pasal.id