Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Perubahan terhadap Besaran TKDN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini, berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda
