Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas besaran TKDN pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bekerjasama dengan Departemen/instansi terkait dan pengguna barang/jasa. (3) Besaran TKDN pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini dievaluasi sekurang-kurangnya satu tahun sekali oleh Direktorat Jenderal. (4) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Direktur Jenderal dapat membentuk tim dan/atau menggunakan jasa pihak ketiga. (5) Biaya yang timbul atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada anggaran Departemen Perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Pasal.id