Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan wajib memberikan preferensi harga kepada penyedia barang dan atau jasa produksi dalam negeri. (2) Pemberian preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional sesuai dengan TKDN barang dan jasa dalam negeri yang dimiliki perusahaan. (3) Besaran preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan untuk: a. pengadaan barang dalam negeri yang dibiayai dengan dana dalam negeri setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) diatas harga Cost Insurance and Freight (CIF) penawaran terendah barang impor dan tidak termasuk bea masuk; b. pengadaan barang dalam negeri yang dibiayai dengan dana pinjaman dan hibah luar negeri setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) diatas harga Cost Insurance and Freight (CIF) penawaran terendah barang impor dan tidak termasuk bea masuk; atau c. pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor nasional setinggi-tingginya 7,5% (tujuh koma lima persen) diatas harga penawaran terendah dari kontraktor asing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Pasal.id