Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna barang/jasa dapat meminta klarifikasi kepada penyedia barang/jasa terhadap nilai TKDN yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa. (2) Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk surveyor independen untuk melakukan verifikasi. (3) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Pasal.id