Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa menyatakan sendiri (self assesment) besaran TKDN barang atau jasa atau gabungan barang dan jasa yang dimiliki berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data yang dimiliki sendiri; dan
b. data dari industri barang dan atau jasa (vendor).
(3) Besaran nilai TKDN barang atau jasa atau gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap setiap kontrak atau tender.
Koreksi Anda
