Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pembangunan Jaringan dan Distribusi dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
