Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan PLTP sampai dengan 110 MW per unit dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC Nasional. (2) Pembangunan PLTP diatas 110 MW per unit dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC Asing dan wajib bekerjasama dengan perusahaan EPC Nasional.
Koreksi Anda