Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Besaran nilai TKDN infrastruktur ketenagalistrikan terdiri dari:
a. Besaran nilai TKDN Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batubara yang mencakup gabungan barang dan jasa, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. Besaran nilai TKDN Pembangkit Listrik Tenga Air (PLTA), yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air yang mencakup gabungan barang dan jasa, kecuali bendungan dan tunnel, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
c. Besaran nilai TKDN Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP), yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang mencakup gabungan barang dan
jasa, kecuali pengeboran dan penyediaan sumur, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan
d. Besaran nilai TKDN Jaringan dan Distribusi, yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik yang mencakup gabungan barang dan jasa termasuk Gardu Induk dan Gardu Distribusi, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
