Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan atau jasa produksi dalam negeri. (2) Kewajiban penggunaan barang dan atau jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam: a. dokumen lelang/penawaran barang dan atau jasa; dan b. kontrak pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. (3) Penetapan peserta lelang menjadi pemenang lelang penyedia barang dan atau jasa oleh pengguna barang/jasa harus memenuhi besaran nilai TKDN barang dan atau jasa sesuai jenis infrastruktur ketenagalistrikan yang disyaratkan.
Koreksi Anda