Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD yang menawarkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan preferensi harga sesuai dengan capaian TKDN masing-masing barang/jasa tanpa memperhitungkan nilai BMP. (2) Preferensi Harga hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan capaian TKDN barang lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus) atau komitmen capaian TKDN jasa lebih besar atau sama dengan 30% (tiga puluh perseratus). (3) Preferensi harga diberikan paling tinggi 15% (lima belas perseratus) terhadap unsur barang produksi dalam negeri dalam pengadaan barang atau pengadaan jasa konstruksi terintegrasi (jasa EPC) sesuai dengan capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima perseratus) terhadap unsur jasa dalam negeri dalam pengadaan jasa konstruksi terintegrasi (jasa EPC), jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan capaian TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Untuk pengadaan Jasa Konstruksi Terintegrasi (jasa EPC), selain diberikan preferensi harga sesuai dengan capaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Perusahaan Jasa EPC Dalam Negeri diberikan tambahan preferensi harga berdasarkan status perusahaan sebagai berikut: a. sebesar 7,5% (tujuh koma lima perseratus) apabila dikerjakan sepenuhnya oleh perusahaan Jasa EPC Dalam Negeri dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah INDONESIA. b. sebesar 5% (lima perseratus), apabila dikerjakan oleh konsorsium Perusahaan Jasa EPC dengan ketentuan sebagai berikut: 1) perusahaan Jasa EPC Dalam Negeri bertindak sebagi pimpinan konsorsium (lead firm); 2) paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari harga penawaran dilakukan oleh perusahan Jasa EPC Dalam Negeri; dan 3) paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda