Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian TKDN gabungan barang dan jasa untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD dihitung untuk satu kegiatan pelaksanaan lelang oleh Penyedia Barang/Jasa. (2) Capaian TKDN gabungan barang dan jasa pada setiap kegiatan dapat dihitung berdasarkan tahapan pekerjaan sesuai dengan karakteristik pekerjaannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Capaian TKDN barang dalam penghitungan capaian TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sedangkan capaian TKDN jasa berdasarkan hasil perhitungan sendiri. (4) Hasil penghitungan capaian TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi capaian TKDN-nya pada setiap tahapan pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai.
Koreksi Anda