Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian TKDN jasa dan capaian TKDN gabungan jasa untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD dihitung untuk satu kegiatan pelaksanaan lelang oleh Penyedia Jasa. (2) Capaian TKDN jasa dan gabungan jasa pada setiap kegiatan dapat dihitung berdasarkan tahapan pekerjaan sesuai dengan karakteristik pekerjaannya. (3) Hasil penghitungan capaian TKDN jasa dan capaian TKDN gabungan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi capaian TKDN- nya pada setiap tahapan pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai.
Koreksi Anda