Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Jasa Nasional yang ikut serta dalam pengadaan jasa yang dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 14, proses pengadaan jasa dilanjutkan dengan mengikutsertakan Perusahaan Jasa Asing. (2) Perusahaan Jasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda