Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Dalam Negeri yang ikut serta dalam pengadaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), pengadaan jasa dilakukan dengan hanya mengikutsertakan Perusahaan Jasa Nasional. (2) Perusahaan Jasa Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang menghasilkan jasa yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dimiliki oleh perusahaan asing atau warga negara asing. (3) Perusahaan Jasa Nasional dapat bekerjasama dengan Perusahaan Jasa Asing dalam bentuk konsorsium atau mengadakan subkontrak sebagian pekerjaan kepada Perusahaan Jasa Asing, dengan ketentuan: a. dalam hal dilakukan konsorsium dengan Perusahaan Jasa Asing, Perusahaan Jasa Nasional wajib melaksanakan pekerjaan dengan nilai paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) sesuai dengan ukuran nilai kontrak; b. untuk pekerjaan jasa konstruksi offshore, pelaksanaan pekerjaan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sesuai dengan ukuran nilai kontrak; dan/atau c. pelaksanaan fisik pekerjaan jasa konstruksi paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) harus dikerjakan di wilayah negara Republik INDONESIA sesuai dengan ukuran nilai jasa pengerjaan.
Koreksi Anda